Modus Rumah Subsidi Bank Dunia, Pria Ini Berhasil Tipu 7 Warga
Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial SMF lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga dengan modus pembangunan rumah subsidi dari Bank Dunia.
Ia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan bahwa, terdapat tujuh korban dalam kasus tersebut.
Masing-masing korban dimintai uang tunai senilai Rp35 juta sehingga total kerugian korban mencapai Rp245 juta.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Terlapor meminta sebesar Rp35 juta uang cash untuk satu orang. Untuk menarik korban, dia ini sampaikan bahwa ada pembangunan dari bantuan bank dunia. Kemudian dari bank dunia ini nanti diberikan subsidi, sehingga para korban tertarik dan berikan uang Rp35 juta itu," ujar Bertu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/8/2022).
Kepada para korban, SMF menyebut rumah subsidi yang akan dibangun tipe 70 di SP 6 kampung Naena Muktipura.
Seiring berjalannya waktu, rumah tersebut tak kunjung dibangun dengan alasan masalah pelepasan tanah.
"Tapi uang telah dinikmati oleh terlapor. Faktanya, lahan itu tidak ada. Bagaimana mau bangun rumah kalau lahannya tidak ada," kata Bertu.
"Ada korban yang berteman baik dengan pelaku. Jadi satu orang yang diajak, nanti satu orang ini dia ajak keluarganya, temannya. Jadi korban ini dia sampaikan ke orang lain lagi, nanti ketemunya sama terlapor dan uang diserahkan kepada terlapor," ujarnya menambahkan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.
"Dia bertindak sendirian, tidak ada melibatkan orang lain. Telah dilakukan mediasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ada keinginan atau kesadaran diri dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut. Hasil keterangan sementara, uang dipakai untuk kepentingan pribadi, untuk bayar hutang, kirim untuk keluarga dan anak," imbuhnya. (Amma)