Oknum Anggota Polres Mimika Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

- Papua60Detik

Ilustrasi korban tindak pidana perlindungan anak
Ilustrasi korban tindak pidana perlindungan anak

Papua60detik - Seorang oknum anggota Polres Mimika berinisial MK dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana perlindungan anak. MK diduga telah memperkosa anak di bawah umur pada 8 Januari 2025.

Korban saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) salah satu sekolah di Timika. 

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengatakan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. 

"Sudah, sudah ditindaklanjuti," ujarnya lewat pesan suara, Kamis (16/1/2024). 

Pemeriksaan para saksi, kata Fajar sudah dilakukan, bahkan katanya saat ini pelaku sudah ditahan. 

"Sudah periksa saksi segala macam, pelaku sudah diamankan dan ditahan saat ini," pungkasnya.

MK ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/31/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025 oleh HD sebagai pelapor. 

Perbuatan MK terbongkar setelah korban bercerita kepada pelapor tentang tindakan MK terhadapnya. Pelapor lalu mendatangi SPKT Polres Mimika melaporkan MK. (Eka)




Bagikan :