Oknum Guru Terdakwa Persetubuhan Anak Divonis 18 Tahun Penjara
Sidang perkara kasus persetubuhan anak dengan terdakwa oknum guru berinisial LH di Pengadilan Negeri Mimika. Foto: Istimewa
Sidang perkara kasus persetubuhan anak dengan terdakwa oknum guru berinisial LH di Pengadilan Negeri Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika memvonis LH terdakwa perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (13/2/2024) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Timika Muh Khusnul Zainal mengatakan terdakwa LH yang merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Timika telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan ancaman kekerasan dengan memaksa anak muridnya melakukan persetubuhan. 

"Terdakwa LH divonis dengan hukuman penjara 18 tahun dan denda satu miliar, apabila denda itu tidak terbayar maka diganti dengan penjara 6 bulan," ujar Khusnul, Kamis (15/2/2024).

Terdakwa melanggar pasal 82 Junto pasal 76 E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sidang pembacaan putusan itu dipimipin oleh Hakim Ketua Putu Mahendra didampingi anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika Imelda Simbiak. 

Sebelumnya, oknum guru berinisial LH telah melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi muridnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama hingga hamil. LH melakukannya sejak 2021.

LH menggunakan modus mengantar korban ke sekolah. Tapi sebelum sampai di sekolah, ia berhenti sebentar di rumahnya, tempat ia menyetubuhi korban.

Polisi menyebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan ancaman. Tak tahan atas kelakuan bejat pelaku, akhirnya korban melaporkan hal itu ke ibunya pada Agustus 2023 lalu. (Eka)