Oknum Pelaku Penembakan di MP60 Diminta Bertanggung Jawab
Papua60detik - Kuasa hukum warga yang ditembak di MP60 Mimika, Samuel Takndare dari Ikatan Keluarga Maluku (Ikemal) menyayangkan tindakan aparat yang menembak dua orang di MP60 area PTFI pada 5 Juli 2025.
Samuel bilang, pun jika yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan atau melawan hukum, kenapa tak ditangkap, ditahan dan diproses hukum saja.
"Namun yang kami merasa kurang puas terkait tindakan yang dilakukan oleh aparat, tindakan yang mereka lakukan tidak semata-mata melihat, tidak menegur dan langsung menembak, tentu kami sesali," katanya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa di peraturan kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 menyebutkan bahwa menggunakan senpi tidak boleh dilakukan kepada masyarakat, tetapi apa yang dilakukan oknum aparat justru sebaliknya, peluru itu digunakan kepada masyarakat.
"Kami akan melayangkan laporan polisi hari ini, kami juga akan melayangkan keberatan terhadap para oknum aparat yang memang secara spontanitas mengeluarkan peluru dari Senpi, maka harus bertanggung jawab," tegasnya.
Dalam kasus ini, tiga orang ditangkap oleh Satgas Amole I 2025 atas sangkaan mencuri konsentrat pada pipa non aktif maupun aktif milik PTFI. Satu orang berinsial M telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua lainnya yakni RT dan LS masih menjalani perawatan akibat luka tembak. Polisi masih menunggu keduanya memungkinkan untuk dimintai keterangan.
"Baru lewat dua hari dari terjadinya kejadian ini, langsung statusnya tersangka. Para korban adalah pendulang, sudah tentu ada orang lain terhadap penyebab ini, meskipun satu orang sudah menjadi tersangka, maka kami buatkan LP juga, sehingga polisi dalami kasus ini, kenapa dan bagaimana sampai para korban ini bisa menjadi tersangka di MP60, siapa yang membawa mereka ke situ?" pungkasnya. (Eka)