Oknum Polisi Terduga Pemerkosa Anak Bawah Umur Dipatsus Propam Polres Mimika
Papua60detik - Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berinisial MK yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tetap berjalan.
"Sudah di tempat khusus (Patsus), di Propam selama 30 hari. Untuk pidananya nanti tunggu hasil dari penyidik. Ditunggu saja, nanti saya sampaikan," ujar Billy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Ia mengatakan, hasil visum korban sudah terbit. Penyidik pun telah melakukan gelar perkara.
"Hasil visum juga sudah keluar, jadi nanti ditunggu saja untuk proses lebih lanjut. Yang jelas apabila anak buah saya salah tetap kami proses secara hukum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MK ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/31/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025 oleh HD sebagai pelapor.
Perbuatan MK terbongkar setelah korban bercerita kepada pelapor tentang tindakan MK terhadapnya. Pelapor lalu mendatangi SPKT Polres Mimika melaporkan MK.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2025. Korban saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) salah satu sekolah di Timika. (Eka)