Pabrik Tahu di Busiri Ujung Ditegur, Tim Gabungan Akan Lakukan Monitoring Ulang
Tim Gabungan Penindakan Perda saat meninjau pabrik tahu di jalan busiri ujung, Foto: Faris/ Papua60detik
Tim Gabungan Penindakan Perda saat meninjau pabrik tahu di jalan busiri ujung, Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik – Tim Gabungan Penindakan Perda yang terdiri dari Satpol PP Mimika, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Babinsa, dan Kepolisian melakukan peninjauan terhadap Pabrik Tahu di Jalan Busiri Ujung, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kamis (20/11/2025). 

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai bau menyengat yang berasal dari limbah pabrik tersebut.

Dalam peninjauan, Tim menemukan bahwa sumber bau masih berasal dari kolam pembuangan limbah lama yang kondisinya terbuka dan belum dilakukan penimbunan. Padahal, pemilik pabrik sebelumnya telah menyampaikan dalam RDP bersama DPRK Mimika bahwa septic tank baru sudah dibangun sebagai tindak lanjut arahan DLH.

DLH menilai beberapa perbaikan memang telah dilakukan, namun masalah utama berupa kolam limbah lama belum ditangani sehingga keluhan masyarakat terus berlanjut. Selain itu, mekanisme pembuangan limbah hasil penyedotan septic tank juga belum disampaikan secara jelas oleh pemilik pabrik.

PPNS Satpol PP, Alisthon Bayani, menegaskan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti.

“Sementara kali ini bersifat teguran, tapi kami tetap akan datang kembali dan memonitor perkembangan pabrik tahu ini,” kata Alisthon.

Tim Gabungan merekomendasikan agar pabrik segera menutup atau menimbun kolam limbah lama, serta melaporkan lokasi pembuangan limbah hasil penyedotan. 

DLH juga diminta melakukan monitoring berkala, dan Satpol PP memastikan pengawasan sesuai ketentuan Perda. Jika tidak ada progres signifikan dalam waktu yang disepakati, langkah penegakan hukum administratif akan dipertimbangkan. (Faris)