PAD Miras: Dari Retribusi ke Pajak, 10 Cafe Dingin Setor ke Bapenda
Selasa, 31 Desember 2024 - 10:37 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, retribusi Minuman Beralkohol (Minol) atau minuman keras (Miras) sudah dihilangkan dan beralih ke Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Benyamin Tandiseno mengatakan, retribusi Minol dulunya berdiri sendiri dan dipungut oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Tapi sejak pengalihan tersebut, target untuk Minol itu sudah tidak ada sebab tidak ada rekening khususnya. Pajak Minol masuk ke rekening PBJT makanan atau minuman.
Pembayaran retribusi ke Disperindag oleh para pengusaha Minol sudah berlangsung hingga bulan September lalu. Mulai Oktober, mereka bayar pajak daerah melalui Bapenda.
"Dulu kita sebut kios-kios dingin, tapi sejak peralihan itu, kita alihkan juga namanya menjadi cafe dingin. Itu baru kita tarik pajaknya masuk ke PBJT penyedia makanan dan minuman," kata Benyamin, Selasa (31/12/2024).
Pembayaran pajak Minol dilakukan setelah sebulan berjalan. Sebagai contoh, pajak Minol untuk Desember 2024 akan dibayarkan di bulan Januari 2025. Para pengusaha akan melapor ke Bapenda sampai tanggal 15.
Hingga November pajak Minol yang masuk ke Bapenda sebanyak Rp169.951.000.
"Mereka baru setor masa pajak November setelah peralihan distribusi Minol ke PBJT. Baru November, sebesar Rp169 juta sekian. Itu masa November 2024," katanya.
Di Timika, ada 10 cafe dingin yang resmi dan terdaftar sebagai pembayar pajak di Bapenda. Sementara satu distributor Minol (PT Bram Bintang Timur) masuk ke pajak pusat.
"Untuk distributor, kita sudah jelas aturannya. Yang mana masuk ke pajak pusat dan yang mana masuk ke pajak daerah," pungkasnya.
Miras kerapkali jadi polemik karena jadi pemicu senjumlah tindak krimanal sampai kecelakaan lalulintas. Tapi di sisi lain, Mimika tak punya Perda yang mengatur spesifik soal miras. Martha)