Palang Jalan Alasan Anjing Mati, Kadistrik: Itu Pemantik, Warga Minta Ganti Rugi Tanah 8 Miliar
Papua60detik - Pemalangan akses utama Jalan Timika–Pomako yang terjadi di wilayah Distrik Mimika Timur bukan sekadar dipicu persoalan kematian empat ekor anjing milik warga. Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, mengungkap bahwa insiden tersebut hanya menjadi pemantik dari persoalan yang lebih besar, yakni tuntutan pembayaran ganti rugi tanah ulayat Kampung Kaugapu senilai Rp8 miliar.
Bakri menjelaskan, warga melakukan aksi dengan menebang pohon dan menutup badan jalan, sehingga akses utama menuju Pomako lumpuh total. Menurutnya, tuntutan tersebut berkaitan dengan klaim hak ulayat atas lahan yang saat ini telah berdiri bangunan kantor bupati lama Mimika.
“Memang awalnya soal anjing yang dipotas, tapi itu hanya alasan. Pokok persoalannya adalah tuntutan ganti rugi tanah adat,” kata Bakri, Selasa (24/2/2026).
Pemerintah distrik telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari solusi atas klaim tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat dari Kampung Kaugapu bahkan telah berangkat ke Timika untuk bertemu langsung dengan bupati.
Karena jalan yang dipalang merupakan akses umum dan vital, pihak distrik juga meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Hingga saat ini, palang masih terpasang dan arus lalu lintas masih terputus.
Bakri menyebut Kepala Kampung Kaugapu telah dipanggil oleh bupati untuk dimintai penjelasan. Warga menyatakan palang akan dibuka apabila tuntutan pembayaran ganti rugi tanah ulayat tersebut dipenuhi. (Eka)