Parlemen Setujui Pemekaran Tiga Provinsi di Papua, Satu Ditunda
Anggota DPR RI dari Papua, Sulaeman L Hamzah. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik
Anggota DPR RI dari Papua, Sulaeman L Hamzah. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik

Papua60detik - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui usulan pemekaran tiga provinsi baru di Papua, sedangkan usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari Papua Barat ditunda pembahasannya. 

Hanya tiga draft Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran daerah otonomi baru di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah yang digodok oleh Komisi II DPR RI. 

"Setelah digodok Komisi II, selanjutnya masuk di Badan Legislasi. Nanti di Papua akan ada empat provinsi, termasuk induk," kata anggota DPR RI dari Papua, Sulaeman L Hamzah di Merauke, Sabtu (26/2/2022). 

Politikus Nasdem ini mengungkapkan alasan ditundanya pembahasan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Pemerintah dan DPR mempertimbangkan berbagai kemungkinan terkait upaya pemekaran provinsi tersebut. 

"Terutama di Papua Barat ini penduduknya hanya baru 1 juta sekian. Lalu terkait ibu kota dan juga ketersediaan anggaran," ujarnya. 

Untuk pemekaran tiga provinsi baru di Papua, katanya, pemerintah dan parlemen menargetkan pembahasan rancangan undang-undangnya selesai atau ditetapkan menjadi undang-undang di akhir tahun ini. 

 "Untuk penempatan karateker dan sebagainya itu diatur pemerintah. Tugas kami di DPR hanya sampai ketuk palu (diundangkan) tentunya," kata dia. 

Pentingnya Pemekaran

Sulaeman L Hamzah menerangkan, pemekaran provinsi di Papua semata-mata bagi kesejahteraan masyarakat. Tujuan utamanya untuk mendekatkan pelayanan di daerah terisolir. 

"Jalan dari satu kabupaten ke kabupaten belum semua jalan terbuka. Dengan pemekaran, tentu berbagai program fisik dan pelayanan bisa berjalan baik," kata Sulaeman. 

Pemerintah berkeinginan mengefektifkan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan di Papua melalui pemekaran provinsi baru di wilayah tersebut. 

"Setelah dimekarkan, maka pemerintah akan lebih fokus ke pembangunan infrastruktur, pelayanan termasuk SDM," tuturnya. 

Ia menuturkan bahwa hasil pemantauan pusat, hingga 20 tahun UU Otsus berjalan, masyarakat yang terisolasi di sejumlah pedalaman Papua masih belum terlayani dengan baik. 

"Pemda diharapkan bisa melakukannya, tapi ternyata belum menyentuh juga. Jadi mau tak mau pemekaran harus dilakukan," ungkap dia. 

Sulaeman menambahkan, aspirasi pemekaran diusulkan oleh banyak tokoh dari Papua. Pemerintah dan DPR mendukung penuh terhadap apa yang diusulkan itu. 

"Pemekaran ini penting untuk pendekatan pelayanan dan juga percepatan pembangunan," imbuh dia. (Eman Riberu)