Pekerja Moker PT Freeport Minta Pemkab dan DPRD Mimika Tak Diam
Ratusan karyawan Moker dan keluarga datang sampaikan aspirasi ke kantor DPRD Mimika, Kamis (16/12/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Ratusan karyawan Moker dan keluarga datang sampaikan aspirasi ke kantor DPRD Mimika, Kamis (16/12/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Ratusan karyawan mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia 2017, mendatangi kantor DRPD Mimika untuk meminta dukungan atas perjuangan mereka, Kamis (16/12/2021)

Mereka berharap DPRD membentuk panitia khusus (pansus) penyelesaian moker untuk 8.300 pekerja.

Massa membentangkan pamflet bertuliskan beberapa hal seperti, ‘DPRD jangan diam atas persoalan buruh’, ‘Buruh pekerja bukan bola yang ditendang kesana kemari’, ‘Kami mogok kerja kok di PHK’, ‘Bapak DPRD kami ingin kembali bersekolah’, ‘DPRP segera bentuk pansus penyelesaian mogok kerja 8.300’.

Perwakilan moker menyerahkan tiga surat, yakni surat dari Mahkamah Agung (MA), Gubernur Papua, dan Dinas Ketenagakerjaan Papua.

Namun sayang, ketiga surat itu tidak dapat diterima satupun anggota dewan dikarenakan ada pembahasan RAPBD 2022 di Jayapura, sehingga hanya diterima Kasubag Persidangan DPRD Mimika Agus Purwanto.

Namun demikian, ketiga surat tersebut sebetulnya sudah diserahkan ke Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme.

Aksi yang sama pun dilanjutkan ke Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP 3, Timika yang hanya diwakili 20 orang.

Ditemui usai aksi, Careteker Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Gibi Kiwinelak mengatakan mogok yang dilakukan ribuan pekerja sejak 1 Mei 2017 adalah sah. Hal itu telah diputuskan MA. 

Kendati demikian, pihak Manajemen PTFI sampai sekarang tidak menanggapi hasil putusan tersebut. 

"Dari putusan MA itu, kami bawa ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan telah mendapatkan surat, begitu juga dengan Gubernur Papua," ujarnya. 

"Jadi tujuan kami ke DPRD Mimika dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika agar bisa memfasilitasi itu. Bagaiamana caranya pemerintah harus intervensi, agar masalah ini cepat selesai. Apalagi kami semua ini adalah warga Mimika dan memiliki KTP Mimika. Sehingga pemerintah daerah dan DPRD harus campur tangan. Karenanya kami datang untuk menyampaikan tiga surat tersebut agar ditindaklanjuti,” jelasnya menambahkan.

Dalam putusan MA, kata Gibi, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua menyatakan bahwa mogok sah. Serta karyawan yang mogok dikembalikan ke tempat kerja masing-masing dan dibayarkan hak-haknya.

"Selanjutnya surat dilanjutkan ke Gubernur, dan beliau menegaskan dengan isi surat yang sama untuk mengembalikan teman-teman bekerja dan membayarkan haknya. tulah yang sekarang ini kami suarakan ke DPRD dan Pemda Mimika," ujarnya. (Salmawati Bakri)