Pelaku Pencurian 15 Unit AC di Kampung Sarmayam II Bertambah Jadi 4 Orang

- Papua60Detik

Barang bukti outdoor AC yang diamankan di Polsek Tanah Miring. Foto: Istimewa
Barang bukti outdoor AC yang diamankan di Polsek Tanah Miring. Foto: Istimewa

Papua60detik - Ternyata A tak sendiri saat menggasak 15 unit outdoor AC merek Medicia di  Kampung Sarmayam II, Distrik Tanah Miring, Jumat (5/8/2022) lalu. 

Dari hasil pengembangan penyelidikan Polsek Tanah Miring, A beraksi bersama tiga rekannya. Ketiga pelaku lainnya berinisial Y, D dan R sudah ditangkap oleh jajaran Polsek Kurik

“Jadi setelah mencuri AC, tiga rekan pelaku mengajak A beraksi lagi di Kurik. Pelaku (A) ini tidak mau dan rekannya itu tertangkap  di sana,” ungkap Kapolsek Kapolsek Tanah Miring, Iptu Sukirno, Senin (8/8/2022).

Kini penyidik sedang mengumpulkan keterangan baik dari korban, saksi maupun pelaku guna proses hukum lebih lanjut. Y, D dan R kemungkinan diproses di Polsek Kurik, karena kasus pencurian juga.

Kejadian itu pertama kali diketahui oleh pekerja PT Songsang bernama Aziz pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIT. Mendapati 15 AC hilang, ia langsung melapor pencurian tersebut di Pospol Sarmayam.

Ke-15 unit outdoor AC itu dijual pelaku A ke penampung  besi tua seharga Rp800.000. Pelaku berdalih jika barang tersebut adalah rongsokan

“Saat pemilik usaha besi tua diinterogasi, mereka menunjuk pelakulah yang menjualnya dan mengatakan kalau 15 Outdor AC adalah barang rongsokan," Sukirno. (Ami)




Bagikan :