Pelaku Usaha Hingga Musisi Mimika Dapat Sertifikat HAKI
Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob. foto: Martha/Papua60detik
Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob. foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Pelaku usaha/ UMKM, tempat pusat pembelanjaan mendapatkan Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Jumat (31/10/2025).  

Penyerahan Sertifikat HAKI ini dihadiri langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, Kadiv Humas YPMAK, Yeremias Imbiri, Direktur Unit Usaha Diana Mall, Lina, dan peserta penerima sertifikat Haki.  

Sertifikat HAKI menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha dan musisi dan kreator lainnya untuk terus berinovasi sekaligus menumbuhkan kesadaran dalam melindungi hasil karya mereka.

Johannes Rettob mengatakan bahwa proses penerbitan Sertifikat HAKI ini tidaklah mudah.

“Kakanwil Kemenkumham Papua sangat luar bisa, telah membantu kami dalam meningkatkan hak-hak intelektual yang telah dibuat oleh masyarakat kita. Yang pertama terkait hak cipta dan merek,” ujarnya.  

Bupati menegaskan hak cipta penting agar ke depan tidak ada saling klaim atas usaha atau produk tertentu.

"Ini lagi kita berusaha terus, bagaimana supaya merek-merek kita tidak dipakai oleh orang lain. Ini sekarang belum laku, kalau sudah laku dan segala macam, nanti orang bisa klaim," tambahnya. 

Pemkab Mimika juga berkomitmen mendukung peningkatan UMKM, mulai dari perizinan, merek, dan juga program. John Rettob mengaku sebagian besar UMKM terkendala dapat izin dari BPOM, sertifikat halal dan masa berlaku. Namun, pemerintah akan selalu berupaya untuk mempermudah dengan membangun rumah produksi dan rumah packaging. 

Selain itu, Pemkab juga akan menanggung biaya PNBP terhadap sertifikat Hak Intelektual untuk merek dagang bagi 50 UMKM yang sedang berproses saat ini. 

“Untuk 50 UMKM yang sedang berproses nanti akan kita bayar Rp500 ribu per hak cipta," tambahnya. 

Selain UMKM, musisi hingga Diana Mall juga kini mendapatkan Sertifikat HAKI dari Kakanwil Kemenkumham Papua. Anthonius Mathius Ayorbaba menambahkan bahwa HAKI ini hanya bermanfaat sosial, namun dengan bukti sertifikat, maka akan beralih menjadi manfaat ekonomi. 

"Memang dalam berproses ke manfaat ekonomi ini, ada yang sesegera mungkin langsung mendapat bukti sertifikat, tapi ada juga yang harus melalui proses," pungkasnya. (Martha).