Pelaku Usaha Wajib Laporkan RKL-RPL
Papua60detik - Puluhan perusahaan dan pelaku usaha mengikuti sosilaisaai penyusunan pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Rabu (03/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan pengelolaan lingkungan setiap enam bulan sekali.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Papua, Andreas Frans Rumere, mengatakan bahwa pelaporan RKL-RPL wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang memiliki persetujuan lingkungan. Laporan ini menjadi komitmen perusahaan saat memperoleh izin.
“Kenapa harus dilaporkan? Karena itu merupakan janji mereka dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Laporan ini menjadi evaluasi apakah pelaku usaha sudah efisien dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Andreas Rumere saat diwawancarai.
Ia menyebut masih banyak perusahaan di beberapa daerah termasuk Timika yang menganggap tidak penting pelaporan lingkungan. Bahkan ada yang sudah beroperasi sejak 1999 namun baru mulai membuat laporan pada 2023. Padahal, perusahaan yang tidak melapor dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga penegakan hukum.
Untuk itu, DLH memperkenalkan penggunaan Sistem Pelaporan Informasi Elektronik (SIMPLE), sebuah aplikasi yang mempermudah penyampaian laporan RKL-RPL terintegrasi dengan sistem OSS. Melalui aplikasi ini, perusahaan cukup mengunggah laporan tanpa perlu mencetak atau mengantar dokumen ke kantor DLH.
"Dulu laporan harus dicetak tebal-tebal dan dibawa ke dinas. Sekarang cukup dibuat dan diunggah lewat aplikasi. Ini lebih efisien dan ramah lingkungan, tetapi juga mempermudah proses pemantauan," terangnya.
Di kesempatan yang sama, ia menjelaskan pelaporan berkala membantu pemerintah mendeteksi lebih awal potensi pencemaran lingkungan. Ia mencontohkan, dari laporan perusahaan dapat terlihat apakah pembuangan limbah ke sungai telah memenuhi baku mutu atau tidak.
"Dari hasil pelaporan bisa terlihat apakah limbah tersebut memenuhi baku mutu. Jika ternyata kualitas air menurun, kami bisa segera melakukan penanganan bersama seluruh stake holder," jelasnya.
Selain itu, Pemerintah juga berkewajiban memberikan sosialisasi dan pembinaan agar perusahaan semakin tertib. Pembinaan dilakukan dengan dua cara, yakni aktif melalui kunjungan ke lokasi setiap enam bulan, dan pasif dengan memantau laporan melalui aplikasi. (Martha)