Pembayaran Ganti Rugi Pelebaran Jalan Cenderawasih Ditunda, Ini Alasan Pemerintah
Jalan Cenderawasih ke arah Jembatan Selamat Datang. Foto: Fachruddin Aji
Jalan Cenderawasih ke arah Jembatan Selamat Datang. Foto: Fachruddin Aji

Papua60detik - Pemkab Mimika menunda pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak pelebaran Jalan Cenderawasih.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika James Sumingar mengatakan, proses pembayaran tanah untuk pelebaran Jalan Cenderawasih saat ini dalam proses pelaksanaan.

Ia mencatat terdapat enam bidang tanah yang terdampak pelebaran Jalan Cenderawasih khususnya di sekitar Jembatan Selamat Datang.

Namun  prosesnya ditunda. Sumingar beralasan,  masih ada bidang tanah yang terkendala sertifikat.

" Kami tunda, karena sertifikatnya (salah satu bidang tanah) masih ada di bank (dijaminkan)," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Pusat Pemerintahan, Rabu (8/2/2021).

Menurut James, sesuai prosedur pembayaran tidak dapat dilakukan apabila dokumen tidak lengkap.

"Jadi harus ada sertifikatnya, kalau pun dijaminkan maka harus diroya terlebih dahulu, sehingga peta bidang bisa dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," paparnya.

Selain terkait sertifikat, kurangnya dana atau defisit yang terjadi di tahun 2020 ditengarai menjadi kendala dalam pembayaran.

"Sebenarnya kemarin ada yang sudah SP2D tetapi urung dibayarkan, sebabnya apa saya kurang tahu. Kalau soal kesiapan, Dinas sudah siap," tegasnya.

Sementara itu, ganti rugi tanah yang terletak di Jembatan Pemakaman SP2 sudah dibayarkan. Kemudian ganti rugi pelebaran jalan ke arah bundaran SP2 masih menunggu laporan dari tim apprisal.

"Soal pembayaran tersebut nanti akan dibayarkan pada APBD Perubahan tahun 2021. Jadi tertunda itu bukan sepenuhnya salah kami, tetapi karena proses pemberkasannya, contohnya sertifikat tadi," pungkasnya. (Fachruddin Aji)