Pembina Pramuka Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Korban
Ilustrasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Ilustrasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Papua60detik – Direktorat Kriminal Umum Polda Papua menetapkan seorang oknum pembina pramuka berinisial PS sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tujuh korban.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Achmad Fauzi mengatakan, dari tujuh korban itu lima di antaranya masih anak-anak.

“Pelaku PS ini memaksa para korban untuk melayani aksi bejatnya," ucap Ahmad, Kamis (07/03/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PS melakukan pelecehan  seksual terhadap para korban sejak tahun 2022 hingga Januari 2024.

“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Selanjutnya  kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” ungkap Ahmad.

Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dan akan dilakukan penahanan sesuai pasal yang disangkakan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (Martha)