Pemkab Kejar Nilai B di LAKIP, Bagian Ortal: Masih Banyak Masalah
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Ortal Setda Mimika, Irvan Lekatompessy Foto: Martha/Papua60detik
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Ortal Setda Mimika, Irvan Lekatompessy Foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Kabupaten Mimika pada tahun 2024 mendapatkan nilai CC atau nilai 57. Tahun 2025, Pemkab berupaya memperoleh nilai B. 

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Ortal Setda Mimika, Irvan Lekatompessy mengungkap masih sulit menaikkan nilai tersebut, masih banyak masalah yang ditemui dalam pelaporan LAKIP. 

Meskipun LAKIP secara langsung tidak memengaruhi jalannya program pemerintah. Namun, kata Irvan, LAKIP berdampak besar terhadap penilaian kinerja daerah oleh pemerintah pusat.

LAKIP OPD direview oleh Bagian Ortal dan dievaluasi internal oleh Inspektorat. Sementara LAKIP tingkat Kabupaten direview oleh Inspektorat dan selanjutnya dievaluasi oleh Kemenpan RB. 

Menurutnya, rendahnya capaian LAKIP dipengaruhi oleh banyaknya jumlah OPD. Berbeda dengan di Kabupaten Asmat, bisa mencapai nilai B karena jumlah OPD-nya lebih sedikit, sehingga evaluasi lebih mudah dilakukan. 

Selain itu, menurutnya rolling jug berpengaruh. Kepala OPD yang baru tentu butuh waktu penyesuaian dalam membuat laporan. Ditambah Kepala OPD yang dirolling, tidak meninggalkan laporan kerja yang telah dilakukan. 

"Apa yang saya buat, saya pindah, saya bawa. Padahal itu salah. Itu kinerja OPD juga. Sebetulnya sebelum kemarin rolling, kita harus ngomong kita sudah buat apa, walaupun pengggunaan laporan misalnya masih 60 persen, laporkan 60 persen," kata Irfan saat diwawancarai, Senin (23/02/2026). 

Penilaian LAKIP juga bukan hanya dari pelaporan. Tetapi ada komponen lainnya. Pelaporan bobotnya hanya 15 persen, sementara perencanaan kinerja 30 persen, pengukuran kinerja 30 persen, dan evaluasi kinerja 25 persen.

Irvan mengungkapkan, selama ini masih banyak OPD tidak mengikuti mekanisme pelaporan LAKIP. Kebanyakan OPD langsung menyerahkan ke Inspektorat. Padahal, seharusnya direview oleh bagian Ortal lalu dievaluasi secara internal oleh Inspektorat. 

"Ada surat dari bupati bahwa tiap OPD harus melaporkan ke bagian Organisasi dulu, tapi kadang-kadang mereka punya pikiran langsung ke sana (Inspektorat). Makanya pas kita ke Inspektorat sudah ada di sana. Alasan dari mereka karena mengejar deadline. Ini juga menjadi kendala," terangnya. 

Data terbaru, dari total 58 OPD, baru 37 OPD yang melaporkan. Sementara batas pelaporan sampai pertengahan Maret. (Martha)