Pemkab Mimika Bayarkan 6.000 Pekerja Rentan OAP Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

- Papua60Detik

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika Rudyanto Panjaitan. Foto: Eka/ Papua60detik
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika Rudyanto Panjaitan. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika telah membayarkan premi sebanyak 6.000 pekerja rentan Orang Asli Papua (OAP) dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Untuk yang 6.000 dibayarkan pemerintah preminya 16.800 per bulan. Jadi langsung dibayar pemerintah selama satu tahun sampai Desember, khusus OAP," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika Rudyanto Panjaitan Senin (10/3/2025). 

Ia mengatakan, data para pekerja rentan OAP itu berasal dari setiap distrik dan telah disepakati bersama Dinas Tenaga Kerja. 

"Untuk saat ini di tahap pertama ini masih 6.000, harusnya meningkat ya harapan kita. Kita targetkan sebenarnya tahun ini 24 ribu. Tetapi dengan kondisi anggaran mungkin pemerintah daerah saat ini menetapkan 6.000 dulu," jelasnya. 

Meski  begitu, Pemkab masih berpeluang menambah anggaran perlindungan bagi pekerja rentan OAP pada APBD Perubahan nanti. Menurut Rudyanto, Pemkab memang juga perlu melihat dampak nyata program ini.

"Pemerintah juga kan melihat dampak dari perlindungan ini signifikan gak. Itu juga jadi evaluasi pemerintah daerah. Jadi kita juga harus memberikan pelayanan dengan cepat jika ada kasus," katanya.

Katanya, awal tahun ini sudah ada beberapa perusahaan yang memberikan CSR-nya kepada masyarakat Papua yang masuk kategori pekerja rentan. Ia berharap semakin banyak kelompok swasta juga melakukan hal serupa.

"Tahun ini juga kita berharap pelaku usaha yang skala menengah dan besar juga ambil bagian mendukung pemerintah untuk mengentas kemiskinan ekstrem khusus OAP seperti tahun lalu," harapnya.  (Eka)




Bagikan :