Pemkab Mimika Sosialisasi Sistem Perizinan Elektronik untuk Pelaku Usaha
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem elektronik.
Pemkab Mimika, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar sosialisasi aplikasi perizinan bagi pelaku usaha. Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Bakal Diresmikan Menkop, Koperasi Merah Putih di Atuka Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Acara ini berlangsung di Hotel Grand Tembaga dan dihadiri oleh 80 pelaku usaha serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Yakobus menyampaikan, sistem perizinan melalui Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA) dirancang untuk menyinergikan layanan pemerintah dengan kebutuhan pelaku usaha. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan, memenuhi kewajiban, hingga melaporkan kegiatan penanaman modal secara terintegrasi dan rutin.
"Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya memiliki izin berusaha serta kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dengan demikian, para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara terarah dan sesuai aturan," ujar Yakobus.
Selain itu, laporan kegiatan penanaman modal yang dihasilkan menjadi sumber informasi penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Data tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan investasi di masa depan.
"Dengan kemudahan dalam pengurusan izin usaha, peluang kerja akan semakin terbuka, tingkat pengangguran menurun, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat," tutup Yakobus. (Faris)