Pemkab Mimika Utang 306 Miliar ke Pihak Ketiga
Ilustrasi nilai utang Pemkab Mimika
Ilustrasi nilai utang Pemkab Mimika

Papua60detik - Setelah dievaluasi, Pemkab Mimika dilaporkan berutang sebesar Rp306 miliyar kepada pihak ketiga pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Rapat Evaluasi yang di pimpin Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob tersebut memutuskan, utang itu baru akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2021.

Jumlah utang itu diketahui setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ditolak oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena tidak ada anggaran.

Nilai utang itu berpeluang bertambah. Pemkab masih mendata kemungkinan pekerjaan yang belum dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh OPD.

"OPD yang belum membuatkan SPM akan diinventarisir semua supaya kita bisa tahu jumlah persis yang didapatkan terkait utang tersebut," ungkapnya.

Utang tersebut tidak bisa dibayarkan pada APBD Induk 2021 karena harus melalui pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pembayarannya baru akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2021.

Ia meminta kepada masyarakat atau pihak ketiga yang punya piutang ke Pemkab tidak khawatir dan bersabar. Katanya, pembayaran utang pemerintah harus dilakukan sesuai dengan aturan keuangan.

"Utang-utang itu tanggung jawab Pemkab Mimika, tetapi untuk pembayaran hutang tersebut saat ini prosesnya tidak bisa masuk pada APBD induk 2021, karena harus menunggu hasil audit BPK, jadi akan dibayarkan pada APBDP 2021 sesuai dengan keuangan," kata John.

Penyebab defisit keuangan yang menimbulkan utang itu, menurutnya karena kebijakan pemerintah pusat yang menunda transfer ke kas daerah. Selain itu refocusing anggaran ke penanganan covid-19 juga berpengaruh pada APBD 2020 lalu.

"Kta pasti akan lobi dengan pemerintah pusat, karena hak Pemkab banyak yang belum diberikan," tegasnya.

Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malissa membenarkan, utang Rp306 miliar itu tidak bisa dibayarkan pada APBD Induk 2021 karena sudah ditetapkan bersama DPRD Mimika. Tak ada jalan lain kecuali, pembayarannya di APBPP 2021, usai diaudit BPK. (Fachruddin Aji)