Pemkab Rilis UMK Terbaru 18 Desember

- Papua60Detik

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang, foto; Martha/ Papua60detik
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang, foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Pemkab Mimika bakal merilis nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 pada 18 Desember 2024 nanti.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Selvina Pappang mengungkapkan, telah mengadakan sidang dewan pengupahan pada 13 Desember kemarin.

Ia menjelaskan, UMK saat ini masih dalam bentuk draft yang diusulkan ke Gubernur agar selanjutnya dijadikan Surat Keputusan (SK) untuk dijadikan ketetapan UMK tahun 2025. 

“Terkait dengan sidang dewan pengupahan kemarin memang sudah selesai bersidang. Jadi, sementara kami belum bisa ekspos. Tetapi untuk nilainya, kita tunggu rilis tanggal 18 Desember depan," kata Selvina, Sabtu (14/12/2024). 

Dalam draft UMK tersebut ada dua kategori yang diusulkan, yaitu kategori UMK umum dan kategori UMK sektoral. Untuk UMK sektoral sendiri dikhususkan bagi sektor jasa konstruksi dan sektor jasa pertambangan. 

Kata Selvina, UMK tahun 2025 sudah sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang kenaikan upah. Presiden Indonesia, Parbowo Subianto menyebut kenaikan UMK minimal 6,5 persen. 

“Untuk rilis pastinya kami paling lambat tanggal 18 karena setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk merilis UMK-nya,” pungkasnya. (Martha)




Bagikan :