Pemprov Papua Tengah Susun Kompensasi Hasil Hutan, Seimbangkan Hak Ulayat dan Investor
Papua60detik - Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun standar kompensasi hasil hutan yang menjadi acuan resmi dalam pemberian hak masyarakat pemilik ulayat atas hasil hutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Papua Tengah, Yan Richard Pugu mengatakan penyusunan standar kompensasi tersebut didampingi oleh tim ahli dari UNIPA dan diikuti oleh masyarakat, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan pihak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Penyusunan standar kompensasi tersebut juga diikuti oleh PT Mutiara Alaska Khatulistiwa serta PBPH yang ada di Distrik Mimika Barat Jauh.
Dari penyusunan draft peraturan gubernur tersebut, Yan berharap akan dihasilkan angka yang sesuai kesepakatan dari investor dan juga memenuhi hak masyarakat sebagai pemilik hasil hutan. Sehingga tidak ada lagi keluhan seperti yang dialami oleh masyarakat Distrik Mimika Barat Jauh.
"Sebenarnya itu bukan pembelian. Itu adalah kompensasi atas hak pengelolaan yang hilang. Apa yang disampaikan masyarakat, kita diskusikan. Karena kalau terlalu tinggi teman-teman inverstor tidak mau masuk berproduksi. Jadi keseimbangan-keseimbangan itu perlu dijaga," kata Yan saat diwawancarai, Senin (20/10/2025).
Yan menjelaskan, penetapan kompensasi melalui proses panjang. Setelah tahap perencanaan, penebangan, akan dilakuan pengukuran pengujian. Hasil dari pengukuran pengujian itu, akan disadur dalam bentuk Laporan Hasil Produksi (LPH).
"LHP itulah yang menjadi dasar ditetapkannya standar kompensasi. Sementara ini, kita masih gunakan standar kompensasi dari Papua induk hingga nanti kita menerbitkan peraturan yang baru," tambahnya.
Ia juga mengatakan sejauh ini, belum ada penurunan kompensasi karena pembayaran dihitung sesuai volume dan jenis kayu. Dinas lingkungan dan Kehutanan pun akan terus melakukan pengawasan, sesuai aturan minimal sekali dalam setahun melihat aktivitas dari PBPH dan juga masyarakat.
"Saya kira keluhan dari masyarakat ini sedang kita tanggapi dan responnya kita siapkan aturan," pungkasnya. (Martha)