Pemuda ini Ditangkap Polisi Karena Curi Uang Gereja, Dipakai Mabuk
Papua60detik - Seorang pemuda berinisial KP ditangkap polisi atas dugaan pencurian uang milik gereja di Jalan Poros Timika - Pomako Kilometer 11 pada 30 Desember 2024.
KP mencuri uang itu di rumah bendahara gereja yang rumahnya tepat di samping gereja.
Kapolsek Mimika Timur Ipda Alex Soumilena mengatakan KP ditangkap pada 4 Januari 2025 di Kelurahan Wonosari Jaya SP4, Distrik Wania. Saat itu pelaku sedang mabuk.
"Keluarganya yang melaporkan ke kami bahwa yang diduga pelaku lagi minum (mabuk) sama teman-temannya, terus kami respon, lalu kami amankan," ujar Alex kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Hasil penyelidikan polisi, benar bahwa KP adalah pelaku pencurian uang gereja di Kilometer 11. Kapolsek mengatakan uang gereja yang dicuri KP sebanyak Rp40 juta. Oleh KP uang itu dipakai mabuk-mabukan.
"Sebagian barang bukti dia sudah pakai (mabuk). Total semuanya 40 juta itu uang gereja, 5 juta uang pribadinya si ibu bendahara," katanya.
Kata Kapolsek, KP beraksi saat pemilik rumah sedang tak di rumah. Pelaku membobol plafon rumah, masuk ke dalam dan mengambil uang gereja yang ditaruh dalam tas.
"Dia masuk lewat plafon ambil uang milik gereja, dan gereja belum sempat setor ke bank. Nah ibunya ini pergi ke kampung (pesisir) dan balik dari sana rumah sudah dalam keadaan terbongkar, diselidiki ternyata dia (KP) pelakunya," jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Mimika Mile 32, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Eka)