Pendukung AIYE Unjuk Rasa, Protes Hasil Rekapitulasi Distrik Kwamki Narama
Papua60detik – Massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika nomor urut 3, Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE), Sabtu (7/12/2024) malam berunjuk rasa di depan GOR Futsal Timika yang jadi lokasi pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Mereka protes hasil rekapitulasi Distrik Kwamki Narama yang telah disahkan KPU Mimika. Menurut pendukung AIYE, perolehan suara yang telah disahkan tidak sesuai formulir C1 yang dipegang saksi AIYE.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Kepada massa, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau menyampaikan, pengesahan hasil pleno Kwamki Narama telah sesuai mekanisme dan aturan.
"Terkait Kwamki Narama, saya sudah sahkan. Saya tidak bisa tipu bapak dan mama yang ada di sini. Pengesahan ini atas kesepakatan bersama lima komisioner KPU, Bawaslu, dan saksi-saksi. Hanya saksi Paslon nomor tiga (AIYE) yang tidak terima,” kata Dete.
Ia menambahkan, saksi AIYE telah diberikan kesempatan mengisi formulir keberatan sesuai prosedur.
“Itu sudah ditanda tangan, sudah dicap. Itu menjadi dasar, bukti pegangan untuk 03. Itu yang tadi kita lakukan. Itu jadi pegangan AIYE untuk naik di MK,” tambahnya.
Aksi protes sempat memanas. Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
PPD Kwamki Narama sebelumnya memang jadi sorotan. Pada pleno di Hotel Cartenz Timika, Jumat (6/12/2024), KPU menghentikan pleno setelah ditemukan ketidaksesuaian antara form C1 dan D1
KPU lantas memerintahkan PPD Kwamki Narama melakukan verifikasi ulang agar perolehan suara seperti hasil perhitungan suara di hari pencoblosan.
Saat pleno rekapitulasi dilanjutkan di GOR Futsal, Sabtu (7/12/2024), PPD Kwamki Narama tetap membacakan perolehan suara yang sama saat pleno rekapitulasi di hari Jumat yang dihentikan.
Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, dokumen formulir D1 telah ditandatangani semua saksi dan anggota PPD tanpa catatan keberatan.
“Ketika formulir keberatan tidak ada dan dokumen sudah ditandatangani, maka proses di tingkat distrik dianggap selesai. Kami di tingkat kabupaten hanya mensahkan hasil tersebut,” jelasnya. (Faris)