Penerimaan ABPD 2020 Hanya 70 Persen dari Target Rp3,3 Triliun
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa. Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Penerimaan APBD Mimika tahun 2020 yang ditargetkan Rp3,3 triliun, tidak mencapai target. Realisasinya hanya 70 persen atau Rp2,4 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa mengatakan dari dua sumber penerimaan APBD yakni Pendapatan Asli Daerah (APD) dan dana transfer dari pusat, hanya PAD yang melebihi target yakni Rp206 miliar dari target Rp195 miliar.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2020 tanggal 25 Agustus, Mimika seharusnya mendapatkan dana kurang bayar sebanyak Rp767 miliar, tetapi pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22 Tanggal 29 September yang ditransfer hanya sekitar Rp236 miliar.

“Jadi masih ada Rp530 miliar 771 juta sekian. Nah itu yang menyebabkan tidak tercapainya pendapatan secara keseluruhan,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (8/1/2021).

Sementara untuk Dana Bagi Hasil (DBH) di triwulan empat Rp250 miliar juga tidak disalurkan. Hal ini bukan hanya dialami Mimika saja, tetapi seluruh Indonesia karena adanya kebijakan pusat untuk mengantisipasi pandemi covid-19.

“Dana Alokasi Umum (DAU) juga dikurang.  Yang terbesar itu dua ini itu Rp530 miliar tambah DBH triwulan empat itu kurang lebih kita punya Rp250 miliar, jadi ada Rp700 miliar atau hampir Rp800 miliar,” katanya.

Namun kekurangan dana transfer ini kata Dwi akan tetap dibayarkan di tahun 2021 ini. Sisa dana kurang bayar akan dibayarkan di Januari ini dan DBH dibayarkan di November nanti setelah diaudit oleh BPK.

Dwi mengakui jika selama ini APBD terbesar bersumber dari dana perimbangan dan dana transfer yakni 90-95 persen, namun karena pandemi covid-19 sehingga mengalami keterlambatan.

“Tapi itu tidak perlu khawatir dana-dana pusat itu tetap akan dibayar tahun ini. Cuma permasalahnnya banyak kegiatan di tahun 2020 yang tidak terbayar mungkin. Tapi nanti  kita periksa datanya di Bappeda dan keuangan (BPKAD) tapi itu akan dibayarkan di tahun 2021 ini sebagai pembayaran utang,” tutupnya. (Anti Patabang)