Penyalahguna Narkotika Mestinya Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Papua60detik - Penyalahgunaan narkotika sering kali dianggap sebagai tindak kejahatan yang harus dihukum. Namun, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan bahwa korban penyalahgunaan dan pecandu seharusnya direhabilitasi, bukan diproses hukum layaknya seorang kriminal.
Khusus di BNN, ada namanya Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berfungsi menilai apakah seseorang merupakan pengguna yang layak direhabilitasi atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Tim ini terdiri dari berbagai instansi, termasuk BNN Kabupaten Mimika, Polres Mimika, Kejaksaan, dan Lapas.
Kepala BNN Kabupaten Mimika, Kompol Mursaling mengatakan, mereka yang tidak terlibat dalam jaringan sindikat atau murni pengguna atau korban pecandu berhak direhabilitasi.
Soal penangkapan banyak pelaku kasus narkotika oleh Polres Mimika, katanya BNN tidak bisa mengintervensi, misalnya ikut menentukan mana korban pecandu mana pengedar.
"Jadi proses di sana (Polres) kita tidak bisa lakukan intervensi kecuali diajukan rehabilitasi di BNN boleh. Karena memang amanat undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika itu memang ancaman hukumnya keras tapi ada juga humanisnya," ujar Mursaling, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa walaupun ancaman hukuman bagi pelaku narkotika terbilang berat, ada aspek kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.
Dalam hal rehabilitasi, BNN Kabupaten Mimika menangani pasien dengan metode rawat jalan maupun rawat inap. Sepanjang tahun 2024, sebanyak sembilan orang menjalani rehabilitasi rawat jalan, sementara dua orang menjalani rawat inap di pusat rehabilitasi BNN Baddoka. Salah satu pasien rawat inap telah dinyatakan sehat setelah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan dan telah kembali ke keluarganya.
Masyarakat diimbau lebih memahami perbedaan antara pecandu dan pengedar. Jika ada anggota keluarga yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, sebaiknya segera dibawa ke BNN.
"Masyarakat manakala mengetahui ada adek-adek pecandu atau korban penyalahgunaan, bawa ke BNN untuk direhabilitasi bukan diproses hukum, ini yang perlu masyarakat tahu. Kewajibannya begitu penyalahguna dan korban penyalahgunaan harus direhabilitasi bukan diproses, ditahan atau ditangkap. Itulah dari segi humanisme undang-undang ," tegasnya," pungkas Mursaling. (Faris)