Penyaluran BST Terakhir Sabtu, KPM Segera ke Kantor POS
Luther salah satu KPM yang menerima BST, Rabu (13/1/2021). Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Luther salah satu KPM yang menerima BST, Rabu (13/1/2021). Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Mimika yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Kantor Pos Timika sudah memasuki tahap ke-10.

Khusus untuk tahap ini, Kantor Pos Timika menyalurkan BST kepada 5.752 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing Keluarga KPM menerima Rp300 ribu.

Penyaluran bantuan yang sudah dimulai sejak 8 Januari kemarin akan berlangsung hingga, Sabtu (16/1/2021). Jadwal ini berlaku untuk KPM yang ada di enam distrik yakni Mimika Baru (Miru), Wania, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Iwaka, dan Mimika Timur.

Sementara untuk 12 distrik lainnya akan diberikan setelah penyaluran tahap 12 yang dijadwalkan akan selesai pada awal Maret 2021.

“Jadi kita selesaikan dulu untuk tahap 10 ini sampai Sabtu. Untuk tahap 11  dijadwalkan pada awal Februari dan tahap 12 pada awal Maret untuk enam distrik ini. Dan setelah itu baru 12 distrik itu kita salurkan langsung tiga tahap,” kata Kepala Kantor Pos Timika, Ronal Luarmasse saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/1/2021).

Ia menjelaskan penyaluran BST untuk 12 distrik di wilayah pegunungan dan pesisir akan diserahkan melalui kepala distrik masing-masing untuk diteruskan kepada kepala kampung dan kemudian diserahkan kepada warga yang terdaftar sebagai KPM.

“Hal ini juga yang kita lakukan di tahap 1 sampai 9 kemarin. Jadi kepala distrik datang dan kita serahkan kepada mereka dan selama ini berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menegaskan, daftar penerima BST bukan hasil pendataan Kantor Pos, tetapi data yang langsung dikeluarkan oleh Kemensos. Kantor Pos hanya sebagai penyalur sehingga tidak memiliki wewenang untuk mengganti atau menambah data.

“Memang ada yang menerima pada tahap pertama atau kedua tapi di tahap berikutnya tidak lagi karena ternyata setelah Kemensos lihat nama mereka juga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti BLT dan PKH,” ungkap Ronal.

Dalam penyalurannya, KPM wajib memperlihatkan surat undangan sebagai penerima, KTP dan KK. Penerima bisa diwakili oleh anggota keluarga yang juga terdaftar dalam KK yang sama. Misalnya suami atau istri atau bahkan anaknya.

Adapun jumlah BST yang sudah disalurkan Kantor Pos Timika hingga tahap 10 ini yakni Rp 23.211.300.000 kepada 57.295 KPM.

Semenrara itu, Luther salah satu penerima BST mengatakan sangat terbantu dengan bantuan pemerintah ini. Ia berharap pemerintah terus memberikan perhatian kepada masyarakat yang memang sangat membutuhkan.

“Semoga seterusnya ada bantuan seperti ini,” harapnya. (Anti Patabang)