Perda Tak Berlaku, Miras Termasuk Penyumbang Retribusi Terbesar ke Kas Daerah
Papua60detik - Masih soal minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Dalam upaya mengurangi dampaknya, Pemkab dan DPRD pernah menghasilkan Perda.
Namun, Perda itu tak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan peraturan di atasnya atau peraturan yang lebih tinggi.
"Perda itu tidak berlaku, Perda tahun 2007 sama 2014 tidak berlaku karena bunyinya melarang dan seandainya di dalam peraturan itu bunyinya terkait dengan pengendalian dan pengawasan ya mungkin saja bisa diakomodir," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa, Senin (16/10/2023) malam usai menghadiri diskusi bertajuk Miras dan Solusinya.
Miras khususnya yang pabrikan dan dijual oleh distributor resmi merupakan komoditi legal.
Pemkab Mimika bahkan menikmati PAD miliaran rupiah setiap tahun dari bisnis miras ini.
Tahun ini misalnya, Pemkab Mimika menargetkan retribusi dari bisnis miras Rp3,5 miliar. Pertengahan Oktober ini, sekitar Rp2,8 miliar masuk ke kas daerah.
Petrus mengakui, dari instrumen retribusi, minuman keras salah satu yang terbesar
"Jadi itu langsung masuk ke kas daerah karena sudah ada rekeningnya masing-masing dengan target retribusi antara 3 miliar sampai 3,5 miliar rupiah," sebutnya. (Eka)