Petugas Balai Taman Nasional Wasur Sita 6 Kubik Kayu Ilegal
Papua60detik - Sebanyak 6 kubik kayu yang diangkut dengan kendaraan roda warna orange dengan nomor polisi berplat kuning PA 9929 GB diamankan
Petugas Balai Taman Nasional Wasur menyita 6 kubik kayu ilegal pada Kamis (4/8/2022) lalu. Kayu tersebut diangkut dengan kendaraan roda warna orange dengan nomor polisi berplat kuning PA 9929 GB.
6 kubik kayu itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi termasuk asalnya. Balai Taman Nasional Wasur Merauke telah gelar perkara kasus ini.
“Kita gelar perkara untuk mencari hambatan- hambatan apa yang dialami dan mencari ahli agar ada kejelasan terkait jenis kayu tersebut," kata Kepala Balai Taman Nasional Wasur Merauke, Yarman saat ditemui di kantornya, Rabu (10/8/2022).
Barang bukti kayu olahan campuran itu dititipkan di Mapolres Merauke guna menjaga keamanan, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara dua orang yang mengangkut kayu it kini sedang diproses oleh petugas penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Yarman menegaskan, pada prinsipnya pengambilan kayu dari dalam Kawasan Taman Nasional Wasur untuk dibawa keluar atau dikomersilkan tidak dibenarkan.
Pemanfaatan hanya dibolehkan bagi masyarakat lokal di dalam kawasan untuk kebutuhan sehari-hari atau pembuatan rumah.
“Kegiatan pengangkutan keluar atau komersil kita akan tindak. Itu kan melanggar hukum,” tegasnya.
Yarman menambahkan hingga saat ini sudah ada beberapa kasus pengambilan kayu dari dalam kawasan taman yang diproses hukum. (Ami)