Pilkada Mimika, Bakal Ada Gugatan ke MK?
Papua60detik – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika memasuki babak selanjutnya. Komisioner KPU Mimika hari ini, Selasa (10/12/2024) bertolak ke Nabire untuk mengikuti rapat pleno terbuka tingkat provinsi.
Soal penetapan Bupati Mimika terpilih, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, menunggu kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika itu terjadi, KPU harus menunggu proses penyelesaian sengketa hingga terbit putusan MK.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
“Kita tunggu jika ada keberatan masuk ke MK, maka kita tunggu proses selanjutnya. Setelah putusan MK baru kita penetapan bupati terpilih,” kata Dete kepada wartawan.
Proses itu katanya bisa memakan waktu sampai dua bulan.
Diberitakan sebelumnya, KPU Mimika menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) meraih suara terbanyak pada Pilkada Mimika 2024.
JOEL mendapat suara sebanyak 77.818. Sementara Paslon lainnya yakni nomor urut 3 Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) di posisi kedua mendapat 74.139 suara. Di posisi ketiga, Paslon nomor urut 2 Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) mendapat 66.268 suara.
Pleno penetapan itu diwarnai interupsi oleh saksi Paslon MP3 dan AIYE serta anggota PPD Kuala Kencana dan Kwamki Narama.
Pokok keberatannya adalah perolehan suara Distrik Agimuga yang mereka tuding menggunakan sistem noken.
Meski dihujani interupsi, KPU Mimika tetap mengesahkan perolehan suara Pilkada Mimika. Saksi Paslon MP3 dan AIYE menolak menandatangani berita acara penetapan. (Faris)