Pj Sekda Ida Wahyuni Ingatkan ASN Soal Netralitas
Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni. Foto: Faris/Papua60d
Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni. Foto: Faris/Papua60d

Papua60detik - Pj Sekda Kabupaten Mimika Ida Wahyuni mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis menjelang pemilu 2024.

Ida mengatakan terkait netralisasi ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan ini berarti bahwa setiap ASN dilarang berpihak kepada kepentingan politik siapapun.

"Aturan itu pegawai memang dituntut untuk netral. Dalam undang-undang tidak boleh memihak manapun tetap menggunakan hak pilihnya, (saya) menghimbau semua ASN untuk menggunakan hak pilihnya tetapi tidak berkembang supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Ida. 

Untuk diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 71 ayat (1) disebutkan pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (Faris)