Pj Sekda Perintahkan Lurah & RT Aktif Tangani Sampah
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, foto; Martha/ Papua60detik
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte memerintahkan para lurah dan ketua RT serius memperhatikan lingkungan sekitar wilayah kerjanya, terutama pada persoalan sampah di tengah Kota Timika.

"Jadi kami harap lurah. Dan (ketua) RT selama ini diberi tunjangan oleh pemerintah. Tunjangan itu diberikan untuk urus warganya. Mereka Harus bergerak melihat dan mengimbau," ujar Petrus Yumte saat diwawancarai, Rabu (23/01/2025). 

Sebelumnya, Pj Sekda sempat memerintahkan Satpol PP menangkap siapapun warga yang membuang sampah sembarangan.

Soal sampah, Mimika sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tata kelola sampah. Di dalam beleid ini diatur waktu buang sampah dimulai pukul 18:00 WIT sampai dengan pukul 06:00 WIT di tempat yang ditentukan. Dan sudah jadi tugas Satpol PP menegakkan Perda.

Hingga kini, belum ada kabar sudah berapa warga yang ditangkap atau kena sanksi karena buang sampah sembarangan.

Petrus Yumte mengaku dalam waktu dekat bakal ada pertemuan dengan Satpol PP, lurah dan para ketua RT untuk membahas penegakan Perda sampah.

Menurutnya, ketika masyarakat tak lagi bisa diajak tertib, maka penegakan regulasi jadi solusinya.

"Semua harus terlibat. Untuk apa Satpol PP jaga sampai pagi kalau RT-nya tidur? Dia harus bergerak. Dari hilir ke hulu, hulu ke hilir harus rapi dan kompak," pungkasnya. (Martha)