Pj Sekda Perintahkan Satpol PP Tangkap Warga Buang Sampah Sembarangan
Papua60detik - Pj Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte memerintahkan anggota Satpol PP menindak tegas siapapun warga yang membuang sampah sembarangan.
Petrus Yumte mengaku prihatin melihat Kota Timika. Dimana-mana terjadi penumpukan sampah, khususnya pasca perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Pemkab Mimika Berlakukan WFH Setiap Jumat
"Segera tangkap orang yang membuang sampah sembarang tempat. Demi kota bersih. Pokoknya, Saya tidak mau tahu, teman-teman Satpol PP harus bertindak. Harus ada efek jera," perintah Petrus Yumte, Kamis (16/1/2025).
Ia lantas meminta setiap tempat ibadah mengumumkan himbauan menjaga kebersihan lingkungan.
Dan seperti biasa, yang jadi sorotan adalah kesadaran dan perilaku warga yang kerap membuang sampah sembarangan.
Mimika memang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tata kelola sampah. Di dalam beleid ini diatur waktu buang sampah dimulai pukul 18:00 WIT sampai dengan pukul 06:00 WIT di tempat yang ditentukan. Dan sudah jadi tugas Satpol PP menegakkan Perda.
Tapi persoalan tak sesederhana itu. Warga kerap tak tahu ke mana harus buang sampah. Tempat Pembuangan Sementara (TPS) belum merata di setiap kelurahan dan kampung.
Selain soal buang sampah, Petrus Yumte juga menyoroti aktivitas truk pengangkut galian C. Banyak kegiatannya yang menyebabkan kerusakan jalan dan materialnya berhamburan.
"Silakan bagi yang galian C itu, tolong juga jaga kebersihan jalan dan lalu lintas. Jangan lakukan hanya semau-maunya seperti di hutan belantara saja. Silakan bawa material tapi rapi, kendaraan ditutup," katanya. (Martha)