Pleno Dewan Kehormatan MRP Papua Selatan Sempat Tegang
Papua60detik - Dewan Kehormatan MRP Provinsi Papua Selatan, Kamis (22/2/2024) rapat pleno tentang ketidakhadiran Wakil Ketua I Yohana Gebze dan Wakil Kedua II Paskalis Imadawa pada pelantikan Desember 2023 lalu.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu itu sempat diwarnai ketegangan ketika sekelompok masyarakat masuk dalam ruangan rapat pleno di aula Hotel Itece Merauke.
Yohana Gebze dan Paskalis Imadawa menilai rapat pleno yang menyidangkan mereka cacat hukum. Soal ketidakhadiran saat pelantikan tidak diatur dalam tata tertib MRPS.
“Pada saat pelantikan itu tanggal 29 Desember 2023 sangat mendadak jadi kami tidak hadir dan pada tanggap 4 Januari 2024 kami dipanggil dari dewan kehormatan,” kata Yohana Gebze.
Yohana menambahkan, ada 13 jenis pelanggaran dalam kode etik dan tata tertib MRPS. Dan setiap putusan harus ditandatangani oleh unsur pimpinan. Menurutnya, aturan itu tidak diindahkan.
Ia mengaku telah menyurat langsung ke Pj Gubernur Papua Selatan terkait adanya ketidakadilan di dalam MRPS.
Sementara itu, Paskalis Imadawa mengatakan, dalam rapat pleno ini harusnya dipimpin tiga unsur pimpinan
"Mereka hari ini memberikan sanksi kepada kami tapi dasar hukumnya tidak dicantumkan dalam sanksi itu. Dasar hukumnya apa kami diberikan saksi. Tadi dibacakan tapi saya tidak dengar dasar hukumnya. Biasanya pleno ada berita acara. Dalam berita acara ada tiga unsur pimpinan yang harus tandatangan. Rapat pleno ini cacat hukum dan tidak sah,” ucapnya.
Ketua MRPS Damianus Katayu ketika ditemui mengaku rapat pleno itu sudah sesuai peraturan dan sah.
“Ada mekanisme yang bisa di selesaikan secara kekeluargaan namun keduanya belum pernah datang untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (Ami)