PN Timika Tangani 1.421 Perkara Sepanjang 2024
Kantor Pengadilan Negeri Timika, Foto: Faris/ Papua60detik
Kantor Pengadilan Negeri Timika, Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik  - Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Timika menangani sebanyak 1.421 perkara yang mencakup perkara pidana maupun perdata. 

Humas PN Timika, Muh Khusnul F Zainal, mengatakan dari total perkara tersebut, sebagian telah diputus oleh majelis hakim, sementara lainnya masih dalam proses persidangan. 

“Perkara masuk selama tahun 2024 itu ada 1.421 perkara, yaitu perkara pidana biasa ada 125 perkara, dan pidana anak ada 6 perkara,” kata Khusnul, Rabu (18/12/2024).

Ia menyebutkan, perkara pidana didominasi oleh narkotika yaitu 35 perkara, dan perkara perlindungan anak sebanyak 24 perkara. Sisnya perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

Untuk perkara perdata, PN Timika menangani 114 gugatan dan 217 permohonan. Selain itu, tercatat 59 kasus perceraian, serta perkara lainnya seperti perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Sementara itu, perkara lalu lintas menjadi yang paling banyak dengan total 959 perkara sepanjang tahun ini.

"Sebagian besar perkara telah diputuskan oleh Majelis Hakim, namun ada juga yang masih berjalan di persidangan," tambahnya.

Dalam persiapan libur Natal dan Tahun Baru, PN Timika menetapkan penerimaan berkas perkara terakhir pada 12 Desember 2024. Sidang terakhir tahun ini dijadwalkan berlangsung hingga 19 Desember 2024. (Faris)