Polisi Bakal Tindak Tegas Warga yang Bawa Alat Perang
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman pada prosesi perdamaian di Jalan Baru. Foto: Eka/ Papua60detik
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman pada prosesi perdamaian di Jalan Baru. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengaku bakal menindak tegas masyarakat yang membawa alat perang dan senjata tajam lainnya di tempat umum. 

"Saat ini kami sedang sosialisasi dan imbauan. Namun setelah itu akan dilakukan upaya tegas terhadap masyarakat yang membawa panah, parang atau yang sejenis," ujarnya kepada wartawan usai mendamaikan dua kelompok bertikai di Jalan Baru Timika, Rabu (23/1/2025). 

Langkah ini untuk memastikan pertikaian antar warga tidak terjadi lagi. Seperti diketahui, dua kubu di Jalan Baru sebenarnya sudah sepakat berdamai pada 28 Desember 2024. Namun pertikaian kembali pecah pada 19 Januari 2025. Pemicunya, salah seorang anggota kubu dipanah oleh anggota kubu lain.

Billy bilang, larangan membawa alat perang dan senjata tajam itu berlaku di seluruh wilayah di Mimika. 

"Bukan hanya di Jalan Baru, tetapi semua wilayah hukum Polres Mimika," pungkasnya. 

Sementara itu, anggota DPRD Mimika, Herman Gafur mendesak polisi menegakkan hukum positif untuk memberi efek jera kepada para pelaku pertikaian. 

Ia menilai, pendekatan budaya tetap penting, tetapi tidak boleh mengabaikan penegakan hukum.

“Hukum positif harus ditegakkan secara tegas dan tidak boleh lagi ada pembiaran. Karena kalau dibiarkan nanti muncul konflik-konflik baru,” kata Herman kepada wartawan di Kantor DPRD, Senin 20.Januari 2025. (Eka)