Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Jalan Arafura Merauke
Papua60detik - Akhirnya Satuan Reskrim Polres Merauke meringkus berinisial E dan M, terduga pelaku pembunuhan dua warga di Jalan Arafura pada Sabtu (6/8/2022) lalu. Pelaku E masih di bawah umur.
Kedua pelaku kini sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres.
“ Penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahua Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Merauke” ujar Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamudin di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).
Keterangan yang diperoleh penyidik dari dua pelaku, alasan mereka menikam korban lantaran tidak dikasih uang saat dipalak. Pada saat kejadian, pelaku bersama rekannya yang lain sudah dalam pengaruh minuman beralkohol.
Sebelum kejadian, pelaku bersama rekan rekannya sempat pesta miras di pertigaan Jalan Arafura Yobar- Jalan Husen Palela.
Korban pertama kemudian melintas dengan menumpangi sepeda motor dan lalu diberhentikan. Pelaku kemudian meminta uang Rp20.000. Karena korban tidak menyanggupi, salah satu dari pelaku langsung menikamnya. Korban masih sempat dan memaksa mengenderai sepeda motornya ke rumah temannya di RT 19. Dari sana, ia kemudian dibawa ke RSUD Merauke.
“Sayangnya tidak tertolong lagi dan menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD,” ucapnya
Para pelaku kemudian berpindah tempat. Tak berselang lama, dua pesepeda motor melintas. Nah, di sana, pelaku kembali memalak. Salah satu pengendera ditahan, yakni korban kedua.
Permintaannya sama, meminta sejumlah uang. Tapi oleh korban tidak meladeni dan pelaku pun kembali melakukan penikaman. Korban kemudian nekad mengendarai sepeda motornya.
“Jarak sekitar 100 meter, ia terjatuh dan meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari keterangan para pelaku, keduanya baru kali ini melakukan pemalakan. Petugas masih mendalami keterangan keduanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal pasal 338 jo 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ami)