Polisi Ringkus Dua Tersangka Perdagangan Ribuan Labi-Labi di Asmat
Papua60detik - Polisi meringkus dua orang berinisial MKP dan R, pelaku perdagangan ribuan ekor Labi-Labi alias Kura-kura Moncong Babi di Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Dari kedua pelaku, polisi menyita 3.194 Labi-labi.
Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu mengatakan kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif Satuan Reskrim.
Tersangka pertama MKP ditangkap di kosnya, Jalan Mbait II Agats pada Jumat 13 Desember 2024. Polisi menyita barang bukti berupa 9 coolbox styrofoam putih, 1 ember plastik hijau, 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi, dan beberapa telur labi-labi yang masih dalam proses penetasan.
Esok harinya, Sabtu 14 Desember 2024, polisi kembali mendapat informasi aktivitas serupa. Polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Dolog, Agats,l dan menangkap tersangka kedua, R.
“Di lokasi tersebut, anggota kami menemukan 6 ember berwarna hitam yang berisi 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi serta telur-telur labi-labi yang masih dalam tahap penetasan,” ungkap Kapolres pada konferensi pers di Aula Wira Pratama, Senin (23/12/2024).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
“Tersangka MKP diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa,” kata Kapolres. (Eka)