Polisi Ringkus Tiga Orang dan Sita 60 Paket Sabu-Sabu Asal Makassar
Papua60detik – Polres Jayapura meringkus tiga orang FW, MP, dan AR serta menyita barang bukti 60 paket narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (23/1/2024) lalu. Paket sabu-sabu itu terbungkus plastik bening berukuran kecil dengan berat keseluruhan sebesar 64,8 gram.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkap, para tersangka merupakan pemain baru atau orang baru di wilayah Jayapura.
AR bertindak sebagai bandar yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat. Sebelumnya, mereka mereka telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Manokwari.
Kapolres mengatakan, pengendalian peredarannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman.
Tersangka pertama yang diringkus adalah FW di Hawai Sentani. Berdasarkan pengakuan FW, polisi mendapat petunjuk tentang barang bukti lainnya yang disimpan di kos-kosan MP di wilayah Kota Jayapura. Tim Polres Jayapura langsung bergerak dan mendapatkan barang bukti beserta MP.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan meringkus AR yang merupakan bandar.
"Berdasarkan pengakuan AR, dia yang menyuruh tersangka MP membawa barang haram tersebut dari Makassar dengan menggunakan pesawat terbang untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura. Harga per paketnya Rp2.500.000. Total keseluruhan yang berhasil kami amankan sebanyak 60 paket yang dibungkus plastik bening berukuran kecil dari 100 paket yang dibawa dari Makassar karena sisanya sudah laku terjual," kata Fredrickus dalam press conference, Sabtu (27/1/1024).
Ketiga tersangka FW MP dan AR saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura. Ketiganya terjerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Amma)