Polisi Serahkan MH ke Kejaksaan Negeri Mimika
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan satu tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial MH ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (3/8/2022).
"Sudah tahap dua tadi siang," ujar Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur dalam pesan singkat yang diterima Papua60detik.
Penyerahan tersangka disertai barang bukti uang tunai Rp5,6 juta, satu unit handphone dan sim card, sepasang sepatu dan tiket pesawat penerbangan 11 Juni.
MH ditangkap di Jalan Pendidikan pada Juni lalu. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penyidikan polisi, MH memasok narkotika jenis sabu-sabu dari Madura, Jawa Timur ke Timika lalu diperjualbelikan.
MH dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Amma)