Polisi Tangkap 3 Pelaku Judi Togel di Nabire
Barang bukti judi yang disita Polres Nabire. Foto: Humas Polda Papua
Barang bukti judi yang disita Polres Nabire. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik - Satreskrim Polres Nabire menangkap tiga orang pelaku judi togel di 3 tempat yang berbeda, Senin (22/8/2022) petang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, mengatakan, tiga warga yang ditangkap berinisial MS (46) warga Jalan DS Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, YW (60), warga Jalan Martatiahahu, Kelurahan Kalibobo, dan AW (24) warga Jalan Perintis, Kelurahan Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire.

"Kita tangkap ketiganya tadi siang di 3 lokasi, sekitar pukul 11.30 s/d 15.30 WIT," ungkap AKP Alfian dalam rilis Humas Polda Papua, Senin malam.

Ketiga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang hasil penjualan togel, dua buah ponsel, dua buah tas samping, satu buah dompet, hekter, bolpoin, kertas kupon putih, karbon, jam tangan dan buku shio.

"Tiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan acaman hukuman penjara selama 10 tahun," ujarnya. (Amma)