Polisi Tangkap Pelaku yang Rantai & Gembok Tangan Perempuan
Tangan R yang dirantai dan digembok pasangannya. Foto: Eka/ Papua60detik
Tangan R yang dirantai dan digembok pasangannya. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Pelaku yang merantai dan menggembok tangan wanita berinisial R telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) pada Kamis (6/3/2025) malam. 

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama mengatakan pelaku berinisial AO. 

"Sudah, pelaku sudah ditangkap," ujarnya melalui pesan whatsapp, Jumat (7/3/2025). 

Katanya, AO melakukan perbuatannya itu karena R meminta putus hubungan. AO tidak terima. 

"Gara-gara korban minta putus, tetapi pelaku tidak terima," katanya. 

Saat ini pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Mimika Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang perempuan berinisial R datang ke Polsek Mimika Baru dengan kedua tangan dirantai dan digembok, Kamis (6/3/2025). Ia diantar oleh tukang ojek.

R mengaku dirantai oleh pasangannya yang ia sebut sudah jadi suami sah, tapi belum nikah gereja. Mereka tinggal di Jalan Pattimura Ujung. 

"Dia ketahuan selingkuh, saya minta pisah, dia tidak mau. Saya mau balik ke orang tuaku, tapi dia tahan," katanya. 

Menurut pengakuannya, tak hanya dirantai, ia sudah kerap dianiaya oleh pasangannya. Tampak ada luka di bagian kepalanya.

Saat pasangannya tertidur, kesempatan baginya untuk kabur. R dibantu istri Ketua RT setempat mencari tukang ojek mengantarnya ke kantor polisi. 

Saat melapor di Polsek Mimika Baru, R diarahkan membuat laporan polisi (LP) di Polres Pelayanan Jalan Cenderawasih Timika. Singkat cerita, akhirnya kasus tersebut kembali ditangani Polsek Mimika Baru. (Eka)