Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Nawaripi Timika
Pelaku SS alias Salman dan barang bukti diamankan di Polres Mimika Mile 32. Foto: Istimewa
Pelaku SS alias Salman dan barang bukti diamankan di Polres Mimika Mile 32. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap satu orang diduga pengedar narkoba di Nawiripi, Distrik Wania, Jumat (3/1/2025). Pelaku SS alias Salman ditangkap di Nawaripi sekitar pukul 14.30 WIT. 

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rahmad mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seseorang di Nawaripi Timika sering melakukan transaksi narkoba.

"Selanjutnya tim menuju ke alamat yang dimaksud, yang mana sekitar jam 14.30 Tim Tiba di TKP tepatnya di Jalan Nawaripi Timika Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Salman," ujar Andi. 

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku beserta satu bong alat hisap sabu milik pelaku.

Pelaku beserta barang bukti dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eka)