Polisi Temukan STNK Palsu di Timika, Aslinya Terdaftar di Cirebon
Ilustrasi STNK Palsu
Ilustrasi STNK Palsu

Papua60detik - Satuan Lalu Lintas Polres Mimika menemukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu. Dokumen palsu itu ditemukan ketika terjadi kecelakaan beruntun roda empat di depan Koramil Timika pada bulan lalu. 

"Pada saat kecelakaan, kami memeriksa suratnya, pemilik kendaraan memberikan surat, setelah kami teliti ternyata surat tersebut adalah palsu dan surat ini hampir mendekati aslinya. Hanya karena bukan cetakan dari Samsat, artinya ada beberapa yang kami nilai sehingga kami menyimpulkan bahwa kendaraan ini palsu," ungkap Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, Kamis (24/4/2025). 

Setelah dilakukan cek fisik, ternyata kendaraan itu terdaftar di plat E Cirebon, nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan hasil cek fisik. 

"Pembuat STNK ini sementara masih kami telusuri, semoga pelakunya bisa kami temukan," katanya. 

Kendaraannya sampai saat ini masih ditahan di Kantor Lantas.

"Karena saya curigai kalau sesuai PA, Nopolnya terdaftar, tetapi alamat pemilik bukan yang tertera di surat ini. Ada upaya untuk memalsukan data kendaraan. Plat palsu PA 1707, aslinya plat E bukan PA dan di sini dia pakai PA," katanya. 

Sopirnya mengaku hanya menyewa kendaraan tersebut. 

"Pemilik mobil atau yang menguasai mobil itu sudah menunjukkan STNK aslinya tapi tidak dapat menunjukkan bahwa dia sebagai pemiliknya, karena BPKB-nya juga tidak ada," jelasnya. 

Hasil dari pengecekan, STNK aslinya dengan nopol E 1519 RY atas nama Eti Suhaeni beralamat Cirebon, sedangkan STNK yang palsu dengan nopol PA 1707 atas nama Mega Lestari alamat Timika. 

"Yang diubah nomor plat, alamat dan nama pemilik, STNK palsu ini namanya Mega Lestari," katanya. 

Atas kejadian itu, Boby mengimbau masyarakat tidak menjualbelikan kendaraan selama tidak memiliki BPKB.

Ia bilang, penjual harus membuktikan bahwa kendaraan tersebut benar miliknya atau atas penguasaan mereka, Biar meyakinkan warga bisa cek fisik kendaraan di Samsat

"Ini hal besar bahwa kendaraan selama tidak memiliki BPKB jangan coba-coba membeli, kalau hanya STNK juga belum menjamin kebenarannya," pungkasnya. (Eka)