Polres Mappi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Kogo
Satreskrim Polres Mappi menangkap terduga pelaku pembunuhan di Kampung Kogo bersinisial GT. Foto: Istimewa
Satreskrim Polres Mappi menangkap terduga pelaku pembunuhan di Kampung Kogo bersinisial GT. Foto: Istimewa

Papua60detik - Polres Mappi berhasil menangkap GT, terduga pelaku pembunuhan terhadap Mani Tingginaimun  yang terjadi di Kampung Kogo Distrik Obaa, Kamis (7/6/2033) lalu.

“Palaku  GT diduga melakukan tindak pidana  pembunuhan dengan  pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Mappi Kompol Yustinus S. Kadang pada rilisnya, Minggu (10/6/2023).

Terduga pelaku ditangkap sehari setelah peristiwa itu, Jumat (8/6/2023).

Mendapat informasi, Satreskrim Polres Mappi langsung ke ke Distrik Obaa dengan dua speed boat. Tim langsung ke tempat persembunyian terduga pelaku dan menangkapnya.

Polisi kemudian  berkoordinasi dengan tokoh adat, agama dan tokoh masyarakat setempat dan memberikan pemahaman bersama-sama menciptakan situasi kondusif. (Ami)