Polres Mappi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Kogo
Papua60detik - Polres Mappi berhasil menangkap GT, terduga pelaku pembunuhan terhadap Mani Tingginaimun yang terjadi di Kampung Kogo Distrik Obaa, Kamis (7/6/2033) lalu.
“Palaku GT diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Mappi Kompol Yustinus S. Kadang pada rilisnya, Minggu (10/6/2023).
Terduga pelaku ditangkap sehari setelah peristiwa itu, Jumat (8/6/2023).
Mendapat informasi, Satreskrim Polres Mappi langsung ke ke Distrik Obaa dengan dua speed boat. Tim langsung ke tempat persembunyian terduga pelaku dan menangkapnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan tokoh adat, agama dan tokoh masyarakat setempat dan memberikan pemahaman bersama-sama menciptakan situasi kondusif. (Ami)