Polres Merauke Tangkap Dua Pelaku Pencurian Alkon & Hand Traktor
Papua60detik – Polsek Tanah Miring dan Polres Merauke mengungkap kasus pencurian dua unit alat pompa air (alkon) dan dua unit hand traktor di Kampung Yaban Maro, Tanah Miring SP9.
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang pelaku. Dua pelaku telah ditangkap polisi. NWS merupakan seorang mahasiswa dan A merupakan residivis dengan kasus pencurian lainnya. Satu pelaku masih dalam kejaran polisi.
Saat ini barang bukti yang sempat dijual oleh pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Miring.
"Pelaku NWS alias A sementara ditahan di Polsek Tanah Miring, sedangkan pelaku A ditahan di Polres Merauke untuk pengembangan kasus lainnya," Kasi Humas Polres Merauke Prih sutejo kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Sat Reskrim Polres Merauke bersama Unit Reskrim Polsek Tanah Miring terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi kejahatan ini. (Josua)