Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Narkotika
Rabu, 04 Juni 2025 - 16:07 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Satuan Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu (4/5/2025).
Ratusan gram narkoba itu hasil dari pengungkapan pada April 2025 lalu. Setelah dilakukan penimbangan di pegadaian, total barang bukti sabu sebanyak 362 gram dan ganja 32,73 gram.
Narkoba sabu-sabu berasal dari Pulau Madura, Jawa Timur dan Ganja dari Jayapura.
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan, lima orang telah ditetapkan tersangka. Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Dua DPO dan tiga sudah kami jadikan tersangka, TKP ada tiga, Jalan Cenderawasih SP2, WR Supratman dan Hasanuddin," ujar Hermanto kepada wartawan.
Katanya, barang bukti sabu-sabu seberat 362 gram itu cukup fantastis. Apabila berhasil terjual semua kurang lebih nilainya Rp800 juta. Sedangkan ganja dengan nilai jual 4 juta.
"Modus operandi mereka dengan cara sistem tempel, kemudian tersangka apabila setiap harinya berhasil menjual lima paket, satu paketnya dia diberi bonus dari pelaku yang dari luar Papua itu Rp100 ribu," katanya.
Pelaku sendiri berprofesi sebagai tukang ojek. Tergiur tergiur dengan nilai bonusnya, tersangka jual narkoba daripada ngojek.
"Mungkin karena terdesak ekonomi makanya melakukan itu," katanya
Pasal diterapkan untuk tiga tersangka UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114, pasal 112 dan pasal 111 ayat (2) dan (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eka)