Polres Mimika Tahan Dua Pelaku Penikaman di Lorong SMA Taruna
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Mimika menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi pada 13 Desember 2024 lalu di Jalan Soter Elmas depan Lorong SMA Taruna Nawaripi, Timika. 

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengatakan saat itu korban JTFL hendak memasang tenda acara, lalu korban menyampaikan kepada pelaku agar tidak melewatinya. Merasa tersinggung pelaku menikam korban. 

"Akibat ketersinggungan tersebut pelaku melakukan penikaman kepada korban," kata Fajar, Senin (16/12/2024). 

Berdasarkan video yang beredar polisi mengidentifikasi dan mulai bergerak mencari para pelaku. Pelaku pertama yang ditangkap adalah SRW, seorang pelajar di salah satu sekolah di Yogyakarta. Berdasarkan keterangan pelaku pertama akhirnya polisi berhasil mendapatkan alamat pelaku kedua. 

"Pelaku kedua kami komunikasi dengan keluarganya, sehingga keluarganya datang untuk menyerahkan pelaku ke Polres, pelaku kedua inisial YRY," katanya

"Keduanya saat itu dalam pengaruh miras. Motif hanya kesalahpahaman, cekcok yang berujung penikaman. Kondisi korban masih dirawat di RSUD," lanjut dia. 

Polisi mengungkap, pelaku menikam korban menggunakan badik milik pelaku YRY yang telah disita. Keduanya kini telah berada di Mapolres 32 untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Eka)