Polres Nabire Limpahkan Tersangka Pembunuhan Siswi SMP ke Kejari, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polres Nabire menyerahkan ABH beserta barang bukti perkara pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Foto: Humas Polres Nabire
Polres Nabire menyerahkan ABH beserta barang bukti perkara pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Foto: Humas Polres Nabire

Papua60detik - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire melaksanakan penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (19/8/2026) sore.

Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian menyerahkan tersangka berinisial AWS, laki-laki berusia 14 tahun, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, pisau, botol berisi minyak tanah, pakaian dan sandal, beberapa unit telepon seluler, sisa kain yang terbakar, dua buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026. ABH sebelumnya membuat janji untuk bertemu dengan korban dan kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti di sekitar kawasan Pantai Naikere, Jalan Poros Waroki. Saat berada di lokasi tersebut terjadi pertengkaran antara AWS dan korban. Perselisihan kemudian berlanjut hingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban kehilangan kesadaran.

Setelah itu, tersangka kembali ke sepeda motor dan mengambil minyak tanah serta korek api yang sebelumnya telah disiapkan. Minyak tanah kemudian disiramkan ke tubuh korban dan menyalakan api. Peristiwa tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar sehingga AWS meninggalkan lokasi kejadian.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Penyerahan tersangka atau Anak Berhadapan dengan Hukum beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polres Nabire memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kepolisian tetap memperhatikan ketentuan khusus terkait sistem peradilan pidana anak serta hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

“Dalam setiap proses hukum yang melibatkan anak, kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Elia Douw)