Polsek Miru Ringkus Dua Pelaku & Satu Penadah Curanmor
Polisi saat mengamankan barang bukti pencurian di Gorong-gorong pada 23 Januari 2025 lalu. Foto: Istimewa
Polisi saat mengamankan barang bukti pencurian di Gorong-gorong pada 23 Januari 2025 lalu. Foto: Istimewa

Papua60detik - Polsek Mimika Baru (Miru) menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial JM dan SK serta seorang penadah, AB. Polisi meringkus ketiganya pada 23 Januari 2025 lalu.

Polisi menangkap ketiganya berdasarkan laporan polisi (LP) oleh korban berinisial KR pada 3 Desember 2024. Saat itu KR baru membeli makanan, ia lalu memarkir motor di depan rumahnya di belakang Keuskupan Timika tanpa mencabut kunci motor.

"Dan kesempatan itulah yang digunakan oleh pelaku menggondol motor tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu I Ketut Siartika kepada wartawan, Senin (27/1/2025). 

Setelah satu bulan lebih akhirnya polisi berhasil menangkap JM dan SK pada 23 Januari 2025 sore. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual barang bukti di area Gorong-gorong. 

"Kami membawa pelaku ke lokasi dimaksud dan didapati kos-kosan. Barang bukti motor dibawa ke Polsek untuk dicek kebenarannya. Dan benar cuma ada beberapa yang sudah diganti seperti knalpot, warna velg, pernak-pernik lampu maupun lainnya sudah diganti, bukan standar lagi," katanya.

Kedua pelaku pencurian dan si penadah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas tindakannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KHUP. Sedangkan penadah terancam pasal 480. (Eka)