Polsek Miru Ringkus Residivis Pencurian
Papua60detik - Polsek Mimika Baru (Miru) menangkap NL di kontrakan temannya di Jalan Busiri Ujung pada Kamis (16/01/25) malam. NL merupakan pelaku pencurian di Jalan Irigasi Timika Gang Pinang.
Korban bernama Anita Purnamasari membuat laporan polisi di SPKT Polsek Mimika Baru pada 08 Januari 2025. Ia melaporkan telah kehilangan tiga unit HP merek OPPO Reno 4, OPPO A 16 dan I Phone 15 Promax dengan taksir kerugian Rp35 juta.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2015, pelaku mendekam selama 6 tahun penjara," kata Kapolsek Mimika Baru AKP Jai Limbong.
Kapolsek mengatakan, pada aksi terbarunya, NL memanjat tembok belakang rumah korban kemudian masuk ke dalam plafon rumah yang sudah terbuka hingga tembus arah kamar mandi.
Ia lalu membuka penutup plafon kamar mandi dan turun menuju kamar korban yang tidak terkunci. Dengan leluasa pelaku menggasak mengambil 3 unit HP korban.
NL keluar rumah lewat jalur yang sama. Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya. (Eka)